Pemanfaatan Sampah

Kamis, 31 Maret 2011

Istilah sampah pasti sudah tidak asing lagi ditelinga. Jika mendengar istilah sampah, pasti yang terlintas dalam benak adalah setumpuk limbah yang menimbulkan aroma bau busuk yang sangat menyengat. Sampah diartikan sebagai material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah adalah zat kimia, energi atau makhluk hidup yang tidak mempunyai nilai guna dan cenderung merusak. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak (wikipedia).
Sampah dapat berada pada setiap fase materi yitu fase padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yaitu cair dan gas, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi. Bila sampah masuk ke dalam lingkungan (ke air, ke udara dan ke tanah) maka kualitas lingkungan akan menurun. Peristiwa masuknya sampah ke lingkungan inilah yang dikenal sebagai peristiwa pencemaran lingkungan (Pasymi).
Berdasarkan sumbernya sampah terbagi menjadi sampah alam, sampah manusia, sampah konsumsi, sampah nuklir, sampah industri, dan sampah pertambangan. Sedangkan berdasarkan sifatnya sampah dibagi menjadi dua yaitu 1) sampah organik atau sampah yang dapat diurai (degradable) contohnya daun-daunan, sayuran, sampah dapur dll, 2) sampah anorganik atau sampah yang tidak terurai (undegradable) contohnya plastik, botol, kaleng dll.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri, misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Laju pengurangan sampah lebih kecil dari pada laju produksinya. Hal ini lah yang menyebabkan sampah semakin menumpuk di setiap penjuru kota.
Besarnya timbunan sampah yang tidak dapat ditangani tersebut akan menyebabkan berbagai permasalahan baik langsung maupun tidak langsung bagi penduduk kota apalagi daerah di sekitar tempat penumumpukan. Dampak langsung dari penanganan sampah yang kurang bijaksana diantaranya adalah berbagai penyakit menular maupun penyakit kulit serta gangguan pernafasan, sedangkan dampak tidak langsungnya diantaranya adalah bahaya banjir yang disebabkan oleh terhambatnya arus air di sungai karena terhalang timbunan sampah yang dibuang ke sungai.
Selain penumpukan di tempat pembuangan sementra (TPS), sampah pun akan semakin meningkat jumlah nya di tempat pembuangan akhir (TPA). Dengan semakin bertumpuknya sampah di TPA-TPA, akan lebih berpeluang menimbulkan bencana seperti yang terjadi di salah satu TPA yang ada di Bandung beberapa tahun lalu. Bencana longsong yang terjadi di TPA tersebut terjadi karena adanya akumulasi panas dalam tumpukan sampah yang pada akhirnya menimbulkan ledakan yang sangat hebat. Karena ledakan inilah maka sampah-sampah tersebut longsor dan menimbun puluhan rumah serta pemiliknya. Tak kurang dari 100 orang meninggal karena peristiwa ini. Dari kejadian tersebut kita harus berfikir keras bagaimana agar bencana serupa tidak trjadi di TPA-TPA yang lainnya.
Selain dampak yang telah disebutkan tadi, secara tidak langsung sampah yang menumpuk akan berpengaruh pada perubahan iklim akibat adanya kenaikan temperatur bumi atau yang lebih dikenal dengan istilah pemanasan global. Seperti yang telah kita ketahui bahwa pemanasan global terjadi akibat adanya peningkatan gas-gas rumah kaca seperti uap air, karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrooksida (N2O). Dari tumpukan sampah ini akan dihasilkan ber ton-ton gas karbondioksida (CO2) dan metana (CH4). Gas metana (CH4) dapat dirubah menjadi sumber energi yang akhirnya bisa bermanfaat bagi manusia. Sedangkan untuk gas karbondioksida (CO2), sampai saat ini belum ada pemanfaatan yang signifikan.
Akan tetapi proses perubahan gas metana (CH4) menjadi energi tetap saja menghadapi kendala diantaranya adalah kurangnya prospek dari segi ekonomi, yang akhirnya membuat perkembangannya masih tetap jalan ditempat dan entah kapan akan maju. Akibatnya gas metana (CH4) yang dihasilkan dari tumpukan sampah hanya dapat dibiarkan saja mengapung keudara tanpa bisa dimanfaatkan.
Gas karbondioksida (CO2) yang dihasilkan di TPA-TPA pun tidak hanya berasal dari penumpukan sampah-sampah saja. Tetapi berasala juga dari pembakaran-pembakaran sampah plastik yang di lakukan oleh pemulung. Para pemulung ini membakar sampah plastik untuk lebih memudahkan dalam memilih sampah-sampah yang tidak bisa dibakar seperti besi. Padahal dengan pembakaran ini akan sangat merugikan terutama bagi kesehatan masyarakat disekitar tempat pembakaran. Besarnya gas karbondioksida (CO2) yang dihasilkan dari pembakaran tentu saja akan semakin meningkatkan temperatur di permukaan bumi ini. selain itu abu dari sisa pembakaran sampah akan menimbulkan gangguan pernafasan pada masyarakat sekitar.
Menurut Sumaiku selain menghasilkan gas karbondioksida (CO2) dalam jumlah besar, pembakaran sampah akan menghasilkan senyawa yang disebut dioksin. Dioksin adalah istilah yang umum dipakai untuk salah satu keluarga bahan kimia beracun yang mempunyai struktur kimia yang mirip serta mekanisma peracunan yang sama. Keluarga bahan kimia beracun ini termasuk (a) Tujuh Polychlorinated Dibenzo Dioxins (PCDD); (b) Duabelas Polychlorinated Dibenzo Furans (PCDF); dan (c) Duabelas Polychlorinated Biphenyls (PCB). Racun udara dioksin akan berbahaya pada gangguan fungsi daya tahan tubuh, kanker, perubahan hormon, dan pertumbuhan yang abnormal. Dengan demikian pengurangan sampah dengan pembakaran lebih baik dihindari
Ada beberapa cara pengurangan sampah yang lebih baik dari pembakaran yaitu seperti yang diterangkan dalam web wahli. Ada empat prinsip yang dapat digunakan dalam menangani maslah sampah ini. Ke empat prinsip tersebut lebih dikenal dengan nama 4R yang meliputi:
  1. Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
  2. Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
  3. Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
  4. Replace (Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Sedangkan menurut Syahputra pola yang dapat dipakai dalam penanggulangan sampah meliputi Reduce, Reuse, dan Recycle, dan Composting (3RC) yang merupakan dasar dari penanganan sampah secara terpadu. Reduce (mengurangi sampah) atau disebut juga precycling merupakan langkah pertama untuk mencegah penimbunan sampah.
Reuse (menggunakan kembali) berarti menghemat dan mengurangi sampah dengan cara menggunakan kembali barang-barang yang telah dipakai. Apa saja barang yang masih bisa digunakan, seperti kertas-kertas berwarna-warni dari majalah bekas dapat dimanfaatkan untuk bungkus kado yang menarik. Menggunakan kembali barang bekas adalah wujud cinta lingkungan, bukan berarti menghina.
Recycle (mendaur ulang) juga sering disebut mendapatkan kembali sumberdaya (resource recovery), khususnya untuk sumberdaya alami. Mendaur ulang diartikan mengubah sampah menjadi produk baru, khususnya untuk barang-barang yang tidak dapat digunakan dalam waktu yang cukup lama, misalnya kertas, alumunium, gelas dan plastik. Langkah utama dari mendaur ulang ialah memisahkar sampah yang sejenis dalam satu kelompok.
Composting merupakan proses pembusukan secara alami dari materi organik, misalnya daun, limbah pertanian (sisa panen), sisa makanan dan lain-lain. Pembusukan itu menghasilkan materi yang kaya unsur hara, antara lain nitrogen, fosfor dan kalium yang disebut kompos atau humus yang baik untuk pupuk tanaman. Di Jakarta, pembuatan kompos dilakukan dengan menggunakan sampah organik
Tentunya cari ini akan lebih baik digunakan dari pada dengan cara pembakaran. Karena selain mengurangi efek pemanasan global dengan mengurangi volume gas karbondioksida (CO2 ) yang dihasilkan, cara ini tidak mempunyai efek samping baik bagi masyarakat ataupun lingkungan. Seperti kata pepatah pencegahan penyakit akan lebih baik dari pada mengobatinya. Kata bijak ini juga bisa digunakan dalam strategi penanganan sampah yakni mencegah terbentuknya sampah lebih baik dari pada mengolah/memusnakan sampah. Karena bagaimanapun mengolah/ memusnahkan sampah pasti akan menghasilkan jenis sampah baru yang mungkin saja lebih berbahaya dari sampah yang dimusnakan. Jadi mari mulai sekarang kita bebenah diri untuk mengurangi hal-hal yang bisa membentuk sampah.
by: bowlang staf litbang hamit 2008
dari berbagai sumber

Kamera SLR


Kamera refleks lensa tunggal‎ (bahasa Inggris: Single-lens reflex (SLR) camera) adalah kamera yang menggunakan sistem jajaran lensa jalur tunggal untuk melewatkan berkas cahaya menuju ke dua tempat, yaitu Focal Plane dan Viewfinder, sehingga memungkinkan fotografer untuk dapat melihat objek melalui kamera yang sama persis seperti hasil fotonya. Hal ini berbeda dengan kamera non-SLR, dimana pandangan yang terlihat di viewfinder bisa jadi berbeda dengan apa yang ditangkap di film, karena kamera jenis ini menggunakan jajaran lensa ganda, 1 untuk melewatkan berkas cahaya ke Viewfinder, dan jajaran lensa yang lain untuk melewatkan berkas cahaya ke Focal Plane.
Kamera SLR menggunakan pentaprisma yang ditempatkan di atas jalur optikal melalui lensa ke lempengan film. Cahaya yang masuk kemudian dipantulkan ke atas oleh kaca cermin pantul dan mengenai pentaprisma. Pentaprisma kemudian memantulkan cahaya beberapa kali hingga mengenai jendela bidik. Saat tombol dilepaskan, kaca membuka jalan bagi cahaya sehingga cahaya dapat langsung mengenai film. (NESW4586)
alah satu bagian yang penting pada kamera adalah pembidik (viewfinder). Ada dua sistem bidikan, yaitu:
  • jendela bidik yang terpisah dari lensa (Viewfinder type)
  • bidikan lewat lensa (Reflex type).
Kamera SLR, sesuai dengan namanya (Single Lens Reflex), menggunakan sistem bidikan jenis kedua. Mata fotografer melihat subjek melalui lensa, sehingga tidak terjadi parallax, yaitu keadaan dimana fotografer tidak melihat secara akurat indikasi keberadaan subjek melalui lensa sehingga ada bagian yang hilang ketika foto dicetak. Keadaan parallax ini pada dasarnya terjadi pada pemotretan sangat close up dengan menggunakan kamera viewfinder.

[sunting] Jendela Bidik

Jendela bidik merupakan sebuah kaca yang di dalamnya tercantum banyak informasi dalam pemotretan. Jendela bidik memuat penemu jarak (range-finder), pilihan diafragma, shutter speed, dan pencahayaan (exposure).

[sunting] Lensa

Dalam fotografi, lensa berfungsi untuk memokuskan cahaya hingga mampu membakar medium penangkap (film). Di bagian luar lensa biasanya terdapat tiga cincin, yaitu cincin panjang fokus (untuk lensa jenis variabel), cincin diafragma, dan cincin fokus.

[sunting] Macam-macam lensa

  • Lensa Standar. Lensa ini disebut juga lensa normal. Berukuran 50 mm dan memberikan karakter bidikan natural.
  • Lensa Sudut-Lebar (Wide Angle Lens). Lensa jenis ini dapat digunakan untuk menangkap subjek yang luas dalam ruang sempit. Karakter lensa ini adalah membuat subjek lebih kecil daripada ukuran sebenarnya. Dengan menggunakan lensa jenis ini, di dalam ruangan kita dapat memotret lebih banyak orang yang berjejer jika dibandingkan dengan lensa standar. Semakin pendek jarak fokusnya, maka semakin lebar pandangannya. Ukuran lensa ini beragan mulai dari 17 mm, 24 mm, 28 mm, dan 35 mm.
  • Lensa Fish Eye. Lensa fish eye adalah lensa wide angle dengan diameter 14 mm, 15 mm, dan 16 mm. Lensa ini memberikan pandangan 180 derajat. Gambar yang dihasilkan melengkung.
  • Lensa Tele. Lensa tele merupakan kebalikan lensa wide angle. Fungsi lensa ini adalah untuk mendekatkan subjek, namun mempersempit sudut pandang. Yang termasuk lensa tele adalah lensa berukuran 70 mm ke atas. Karena sudut pandangannya sempit, lensa tele akan mengaburkan lapangan sekitarnya. Namun hal ini tidak menjadi masalah karena lensa tele memang digunakan untuk mendekatkan pandangan dan memfokuskan pada subjek tertentu.
  • Lensa Zoom. Merupakan gabungan antara lensa standar, lensa wide angle, dan lesa tele. Ukuran lensa tidak fixed, misalnya 80-200 mm. Lensa ini cukup fleksibel dan memiliki range lensa yang cukup lebar. Oleh karena itu lensa zoom banyak digunakan, sebab pemakai tinggal memutar ukuran lensa sesuai dengan yang dibutuhkan.
  • Lensa Makro. Lensa makro biasa digunakan untuk memotret benda yang kecil.

[sunting] Fokus

Fokus adalah bagian yang mengatur jarak ketajaman lensa, sehingga gambar yang dihasilkan tidak berbayang.

[sunting] Kecepatan rana

Kecepatan rana (shutter speed) artinya penutup (to shut = menutup). Pada waktu kita menekan tombol untuk memotret, terjadi pembukaan lensa sehingga cahaya masuk dan mengenai film. Pekerjaan shutter adalah membuka dan kemudian menutup lagi.
Kecepatan rana adalah kecepatan shutter membuka dan menutup kembali. Shutter speed dapat kita atur. Jika kita memilih 1/100, maka ia akan membuka selama 1/100 detik.
Skala shutter speed bervariasi. Ada yang B, 1, ½, ¼, 1/8, 1/15, 1/30, 1/60, 1/125, 1/250, 1/500, 1/1000, dst. Mulai dari ½ sampai 1/1000 biasanya hanya disebut angka-angka dibawah saja. Artinya 100 = 1/100 dan 2 artinya ½ detik. Namun jika angka 2 itu berwarna, maka artinya adalah 2 detik.
Sedangkan B artinya bulb, yaitu jika tombol ditekan maka shutter membuka, dan ketika tombol dilepaskan maka shutter menutup.
Yang perlu diingat adalah, semakin lama kecepatan shutter, jumlah cahaya yang masuk akan semakin banyak. Semakin besar angkanya, maka kecepatan shutter akan semakin tinggi(shutter akan semakin cepat membuka dan menutup).
  • Speed cepat
Speed cepat kita gunakan untuk memotret benda yang bergerak. Semakin cepat pergerakan benda tersebut, maka semakin besar angka speed shutter yang kita butuhkan.
  • Speed lambat
Jika benda yang bergerak cepat dipotret dengan speed shutter rendah, maka hasilnya ialah gambar akan tampak kabur, seakan-akan disapu, namun latar belakangnya jelas. Efek ini kadang-kadang bagus dan menimbulkan sense of motion dari benda yang dipotret.
Cara lain adalah dengan menggerakkan kamera ke arah gerak objek (panning) bertepatan dengan melepas tombol. Hasil gambarnya ialah latar belakang kabur, tetapi gambar subjek jelas. Seberapa jelas atau kaburnya subjek tergantung pada cepat atau lambatnya gerakan panning. Jika gerakannya bersama-sama dengan gerakan subjek, maka gambar yang dihasilkan jelas. Sebaliknya jika kamera lebih cepat atau lebih lambat dari gerakan subjek, maka hasilnya akan blur (kabur).

[sunting] Diafragma

Diafragma atau aperture (atau sering disebut bukaan) berfungsi untuk mengatur jumlah volume cahaya yang masuk. Alat ini biasanya terdapat di belakang lensa. Terdiri dari 5-8 lempengan logam yang tersusun dan dapat membuka lebih lebar atau lebih sempit.
Penulisan angka diafragma biasanya adalah f/2, f/2.8, f/4, f/5.6, f/8, f/11, dan f/16, dst. Semakin kecil angka diafragma, maka bukaan yang dihasilkan akan semakin lebar sehingga cahaya yang masuk semakin banyak.
  • Bukaan besar
Bukaan diafragma yang besar digunakan untuk menghasilkan foto dengan subjek yang tajam dengan latar belakang blur.
  • Bukaan kecil
Bukaan kecil akan menghasilkan gambar yang tajam mulai dari foreground hingga background. Bukaan kecil biasanya digunakan dalam pemotertan landscape yang memang membutuhkan detail dan ketajaman di selurh bagian foto.

[sunting] Depth of Field

Depth of field adalah jumlah jarak antara subjek yang paling dekat dan yang paling jauh yang dapat muncul di fokus tajam sebuah foto. Misalnya, jika kita memotret pohon-pohon yang berdiri bersaf-saf, maka yang akan tampak pada foto yang telah dicetak adalah beberapa pohon di depan tampak jelas kemudian makin ke belakang makin kabur.
Depth of field sangat tergantung pada:
  • Diafragma. Semakin kecil bukaan diafragma, semakin besar depth of field yang dihasilkan. Bukaan penuh akan menghasilkan depth of field yang sangat dangkal.
  • Jarak fokus lensa (focal length). Semakin panjang focal length, semakin sempit depth of field. Maka dari itu, lensa wide angle memiliki depth of field yang sangat besar.
  • Jarak pemotretan. Semakin dekat jaraknya, semakin sempit depth of field yang dihasilkan.
Fungsi depth of field adalah untuk mengaburkan latar belakang jika latar tersebut tidak sesuai dengan subjeknya.

[sunting] Pencahayaan

Pencahayaan atau exposure adalah kuantitas cahaya yang diperbolehkan masuk; intensitas (diatur oleh bukaan lensa) dan durasi (diatur oleh shutter speed) cahaya yang masuk dan mengenai film.
Film dengan ASA tinggi, memerlukan sedikit cahaya untuk menghasilkan gambar yang jelas. Sebaliknya, film dengan ASA rendah memerlukan banyak cahaya untuk menghasilkan gambar yang jelas.
Exposure diukur oleh alat yang disebut light-meter. Jika light-meter menunjukkan kekurangan cahaya, maka kita bisa memperkecil bukaan diafragma atau memperlambat shutter speed. Sebaliknya, jika light-meter menunjukkan kelebihan cahaya maka kita bisa memperbesar bukaan diafragma atau mempercepat shutter speed.
  • Overexposure
Merupakan keadaan dimana jumlah cahaya yang masuk terlalu banyak. Gambar yang dihasilkan akan terlalu terang.
  • Underexposure
Merupakan keadaan dimana jumlah cahaya yang masuk terlalu sedikit. Keadaan ini menghasilkan gambar yang gelap.

[sunting] Perkembangan Kamera SLR

Kamera DSLR (Digital Single Lens Reflex)
Pada prinsipnya, kamera SLR dan DSLR memiliki cara kerja dan komponen yang sama. Yang membedakan adalah penggunaan film. Kamera SLR menggunakan film sebagai medium penangkap, sedangkan kamera DSLR tidak lagi menggunakan film. Sebagi gantinya, kamera DSLR menggunakan CCD atau CMOS.

Bluetooth


Bluetooth adalah spesifikasi industri untuk jaringan kawasan pribadi (personal area networks atau PAN) tanpa kabel. Bluetooth menghubungkan dan dapat dipakai untuk melakukan tukar-menukar informasi di antara peralatan-peralatan. Spesifiksi dari peralatan Bluetooth ini dikembangkan dan didistribusikan oleh kelompok Bluetooth Special Interest Group. Bluetooth beroperasi dalam pita frekuensi 2,4 Ghz dengan menggunakan sebuah frequency hopping traceiver yang mampu menyediakan layanan komunikasi data dan suara secara real time antara host-host bluetooth dengan jarak terbatas.Kelemahan teknologi ini adalah jangkauannya yang pendek dan kemampuan transfer data yang rendah.
Nama "bluetooth" berasal dari nama raja di akhir abad sepuluh, Harald Blatand yang di Inggris juga dijuluki Harald Bluetooth kemungkinan karena memang giginya berwarna gelap. Ia adalah raja Denmark yang telah berhasil menyatukan suku-suku yang sebelumnya berperang, termasuk suku dari wilayah yang sekarang bernama Norwegia dan Swedia. Bahkan wilayah Scania di Swedia, tempat teknologi bluetooth ini ditemukan juga termasuk daerah kekuasaannya. Kemampuan raja itu sebagai pemersatu juga mirip dengan teknologi bluetooth sekarang yang bisa menghubungkan berbagai peralatan seperti komputer personal dan telepon genggam.[1]
Sedangkan logo bluetooth berasal dari penyatuan dua huruf Jerman yang analog dengan huruf H dan B (singkatan dari Harald Bluetooth), yaitu H-rune.gif (Hagall) dan Runic letter berkanan.png (Blatand) yang kemudian digabungkan.

[sunting] Sejarah

Awal mula dari Bluetooth adalah sebagai teknologi komunikasi wireless (tanpa kabel) yang beroperasi dalam pita frekuensi 2,4 GHz unlicensed ISM (Industrial, Scientific and Medical) dengan menggunakan sebuah frequency hopping tranceiver yang mampu menyediakan layanan komunikasi data dan suara secara real-time antara host-host bluetooth dengan jarak jangkauan layanan yang terbatas (sekitar 10 meter). Bluetooth berupa card yang menggunakan frekuensi radio standar IEEE 802.11 dengan jarak layanan yang terbatas dan kemampuan data transfer lebih rendah dari card untuk Wireless Local Area Network (WLAN).
Pembentukan Bluetooth dipromotori oleh 5 perusahaan besar Ericsson, IBM, Intel, Nokia dan Toshiba membentuk sebuah Special Interest Group (SIG) yang meluncurkan proyek ini. Pada bulan Juli 1999 dokumen spesifikasi bluetooth versi 1.0 mulai diluncurkan. Pada bulan Desember 1999 dimulai lagi pembuatan dokumen spesifikasi bluetooth versi 2.0 dengan tambahan 4 promotor baru yaitu 3Com, Lucent Technologies, Microsoft dan Motorola. Saat ini, lebih dari 1800 perusahaan di berbagai bidang bergabung dalam sebuah konsorsium sebagai adopter teknologi bluetooth. Walaupun standar Bluetooth SIG saat ini ‘dimiliki’ oleh grup promotor tetapi ia diharapkan akan menjadi sebuah standar IEEE (802.15)

[sunting] Sistem Operasi

Berupa radio transceiver, baseband link controller dan link manager. Berikut beberapa karaketristik radio bluetooth sesuai dengan dokumen Bluetooth SIG dalam tabel 1
Parameter Spesifikasi
Transmiter
Frekuensi ISM band, 2400 - 2483.5 MHz (mayoritas), untuk beberapa negara mempunyai batasan frekuensi sendiri (lihat tabel 2), spasi kanal 1 MHz.
Maksimum Output Power Power class 1 : 100 mW (20 dBm)Power class 2 : 2.5 mW (4 dBm)Power class 3 : 1 mW (0 dBm)
Modulasi GFSK (Gaussian Frequency Shift Keying), Bandwidth Time : 0,5; Modulation Index : 0.28 sampai dengan 0.35.
Out of band Spurious Emission 30 MHz - 1 GHz : -36 dBm (operation mode), -57 dBm (idle mode)1 GHz – 12.75 GHz: -30 dBm (operation mode), -47 dBm (idle mode)1.8 GHz – 1.9 GHz: -47 dBm (operation mode), -47 dBm (idle mode)5.15 GHz –5.3 GHz: -47 dBm (operation mode), -47 dBm (idle mode)
Receiver
Actual Sensitivity Level -70 dBm pada BER 0,1%.
Spurious Emission 30 MHz - 1 GHz : -57 dBm1 GHz – 12.75 GHz : -47 dBm
Max. usable level -20 dBm, BER : 0,1%

[sunting] Time Slot

Kanal dibagi dalam time slot-time slot, masing-masing mempunyai panjang 625 ms. Time slot-time slot tersebut dinomori sesuai dengan clock bluetooth dari master piconet. Batas penomoran slot dari 0 sampai dengan 227-1 dengan panjang siklus 227. Di dalam time slot, master dan slave dapat mentransmisikan paket-paket dengan menggunakan skema TDD (Time-Division Duplex). Master hanya memulai melakukan pentransmisiannya pada nomor time slot genap saja sedangkan slave hanya memulai melakukan pentransmisiannya pada nomor time slot ganjil saja.

[sunting] Protokol

Maksud dari protokol adalah untuk mempercepat pengembangan aplikasi-aplikasi dengan menggunakan teknologi Bluetooth. Layer-layer bawah pada stack protokol bluetooth dirancang untuk menyediakan suatu dasar yang fleksibel untuk pengembangan protokol yang lebih lanjut. Protokol-protokol yang lain seperti RFCOMM diambil dari protokol-protokol yang sudah ada dan protokol ini hanya dimodifikasi sedikit untuk disesuaikan dengan kepentingan bluetooth. Stack protokol bluetooth dapat dibagi ke dalam empat layer sesuai dengan tujuannya.
Protocol Layer Protocol In The Stack
Bluetooth Core Protocols, Baseband, LMP, L2CAP, SDP Cable Replacement Protocol, RFCOMM
Cable Replacement Protocol RFCOMM
Telephony Control Protocols TCS Binary, AT-commands
Adopted Protocols PPP, UDP/TCP/IP, OBEX, WAP, vCard, vCal, IrMC, WAE

[sunting] Pengukuran

Ada tiga aspek dalam melakukan pengukuran Bluetooth: pengukuran RF (Radio Frequency), protokol dan profile. Pengukuran radio dilakukan untuk menyediakan compatibility perangkat radio yang digunakan di dalam sistem dan untuk menentukan kualitas sistem serta dapat menggunakan perangkat alat ukur RF standar seperti spectrum analyzer, transmitter analyzer, power meter, digital signal generator dan bit-error-rate tester (BERT). Hasil pengukuran harus sesuai dengan spesifikasi dan memenuhi parameter yang tercantum dalam Tabel 1.
Dari informasi Test & Measurement World, untuk pengukuran protokol, dapat menggunakan protocol sniffer yang dapat memonitor dan menampilkan pergerakan data antar perangkat bluetooth. Pengukuran profile dilakukan untuk meyakinkan interoperability antar perangkat dari berbagai macam vendor.

[sunting] Fitur Keamanan

Bluetooth dirancang untuk memiliki fitur-fitur keamanan sehingga dapat digunakan secara aman baik dalam lingkungan bisnis maupun rumah tangga. Fitur-fitur yang disediakan bluetooth antara lain sebagai berikut:
  • Enkripsi data.
  • Autentikasi user
  • Fast frekuensi-hopping (1600 hops/sec)
  • Output power control
Fitur-fitur tersebut menyediakan fungsi-fungsi keamanan dari tingkat keamanan layer fisik/ radio yaitu gangguan dari penyadapan sampai dengan tingkat keamanan layer yang lebih tinggi seperti password dan PIN. Tetapi dari sebuah artikel Internet, menurut penelitian dua mahasiswa Tel Aviv University, mengenai adanya kemungkinan Bluetooth bisa disadap dengan proses pairing berpasangan.
Caranya adalah dengan menyiapkan sebuah kunci rahasia pada proses pairing. Selama ini dua perangkat bluetooth menyiapkan kunci digital 128 bit. Ini adalah kunci rahasia yang kemudian disimpan dan dipakai dalam proses enkripsi pada komunikasi selanjutnya. Langkah pertama ini mengharuskan pengguna yang sah untuk menginputkan kunci rahasia yang sesuai, PIN empat digit ke perangkat. Pesan lalu dikirim ke perangkat lainnya, dan ketika ditanyai kunci rahasia, dia berpura-pura lupa. Hal ini memacu perangkat lain untuk memutus kunci dan keduanya lalu mulai proses pairing baru. Kesempatan ini kemudian bisa dimanfaatkan oleh hacker untuk mengetahui kunci rahasia yang baru. Selain mengirim ini ke perangkat Bluetooth yang dituju, semua perangkat Bluetooth yang ada dalam jangkauan itu juga tetap dapat disadap.

[sunting] Bluetooth FHSS vs WLAN DSSS

Bluetooth lebih memilih metode FHSS (Frequency Hopping Spread Spectrum) dibandingkan dengan DSSS (Direct Sequence Spread Spectrum). Alasan bluetooth tidak menggunakan DSSS antara lain sebagai berikut :
  1. FHSS membutuhkan konsumsi daya dan kompleksitas yang lebih rendah dibandingkan DSSS hal ini disebabkan karena DSSS menggunakan kecepatan chip (chip rate) dibandingkan dengan kecepatan simbol (symbol rate) yang digunakan oleh FHSS, sehingga cost yang dibutuhkan untuk menggunakan DSSS akan lebih tinggi.
  2. FHSS menggunakan FSK dimana ketahanan terhadap gangguan noise relatif lebih bagus dibandingkan dengan DSSS yang biasanya menggunakan OPSK ( untuk IEEE 802.11 2 Mbps) atau CCK ( IEEE 802.11b 11 Mbps).
Walaupun FHSS mempunyai jarak jangkauan dan transfer data yang lebih rendah dibandingkan dengan DSSS tetapi untuk layanan dibawah 2 Mbps FHSS dapat memberikan solusi cost-efektif yang lebih baik.

[sunting] Aplikasi dan Layanan

Protokol bluetooth menggunakan sebuah kombinasi antara circuit switching dan packet switching. Bluetooth dapat mendukung sebuah kanal data asinkron, tiga kanal suara sinkron simultan atau sebuah kanal dimana secara bersamaan mendukung layanan data asinkron dan suara sinkron. Setiap kanal suara mendukung sebuah kanal suara sinkron 64 kb/s. Kanal asinkron dapat mendukung kecepatan maksimal 723,2 kb/s asimetris, dimana untuk arah sebaliknya dapat mendukung sampai dengan kecepatan 57,6 kb/s. Sedangkan untuk mode simetris dapat mendukung sampai dengan kecepatan 433,9 kb/s.

Headset yang menggunakan bluetooth
Range yang dapat dijangkau oleh Bluetooth adalah 10 meter atau 30 feet. Sistem Bluetooth juga menyediakan layanan komunikasi point to point maupun komunikasi point to multipoint. Produk bluetooth dapat berupa PC card atau USB adapter yang dimasukkan ke dalam perangkat. Sedangkan perangkat yang dapat dikombinasikan dengan Bluetooth diantaranya: handphone, kamera, personal computer (PC), printer, headset, Personal Digital Assistant (PDA), dan lainnya. Aplikasi-aplikasi yang dapat disediakan oleh layanan bluetooth ini antara lain : PC to PC file transfer, PC to PC file synch ( notebook to desktop), PC to mobile phone, PC to PDA, wireless headset, LAN connection via ethernet access point dan sebagainya.

[sunting] Kelebihan

Kelebihan yang dimiliki oleh sistem Bluetooth adalah:
  • Bluetooth dapat menembus dinding, kotak, dan berbagai rintangan lain walaupun jarak transmisinya hanya sekitar 30 kaki atau 10 meter
  • Bluetooth tidak memerlukan kabel ataupun kawat
  • Bluetooth dapat mensinkronisasi basis data dari telepon genggam ke komputer
  • Dapat digunakan sebagai perantara modem

[sunting] Kekurangan

Kekurangan dari sistem Bluetooth adalah:
  • Sistem ini menggunakan frekuensi yang sama dengan gelombang LAN standar
  • Apabila dalam suatu ruangan terlalu banyak koneksi Bluetooth yang digunakan, akan menyulitkan pengguna untuk menemukan penerima yang diharapkan
  • Banyak mekanisme keamanan Bluetooth yang harus diperhatikan untuk mencegah kegagalan pengiriman atau penerimaan informasi.
  • Di Indonesia, sudah banyak beredar virus-virus yang disebarkan melalui bluetooth dari handphone

Teknologi Pemanfaatan Limbah Sekam Padi dan Gambut

Kata Kunci: , , ,

Ditulis oleh Syafriadi pada 31-05-2009
sekam-padiPendahuluan / Manfaat
Seperti diketahui bahwa sebagian besar desa-desa di Indonesia merupakan daerah penghasil padi, dimana limbah sekam padi atau gambut dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik dengan sistem gasifikasi. Selain berdasarkan ketersediaan sumberdaya energi di suatu daerah, pengembangan program listrik pedesaan ini harus pula memenuhi kriteria kehandalan yang tinggi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan harga listrik yang layak.
Dengan program listrik pedesaan yang menggunakan gasifikasi limbah biomasa atau gambut ini diharapkan bisa memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan industri kecil dan rumah tangga, dimana kaitannya bisa membantu program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan.
 
Dari
Sampai
Penduduk
125 jiwa
2.000+ jiwa
Rumah Tangga
25 Rumah Tangga
400+ Rumah Tangga
Pemakaian Listrik per Rumah
150 Watt-jam/hari
1000 Watt-jam/hari
Penggunaan Listrik
Penerangan,Radio,TV
Pemakaian produktif
Sumber Energi Terbarukan
Tidak Ada
Matahari, Angin, Air, Biomasa, Gambut
Ekonomi
Miskin
Swasembada
Jarak dengan Jaringan PLN
Jauh, Terisolir
Dekat
Kondisi Lingkungan
Hutan Tropis
Pantai
Daerah
Berbukit
Datar
Jalur Perhubungan
Sangat Susah
Mudah Dicapai
Tabel 1. Tipikal Kondisi Pedesaan di Indonesia
PERALATAN
Bioner – 1 terdiri dari tiga sistem utama yaitu sistem gasifikasi (gasifier/reaktor), sistem pembersihan dan pendinginan gas, dan sistem pembangkit tenaga listrik dan atau penggerak utama (tenaga pompa air, penggilingan padi, dll).
PERSIAPAN
1. Isi bak air sampai tanda batas Max
2. Penuhi hopper dengan sekam
3. Isi tungku dengan sekam sampai sebelum lobang tertutup (± 30 cm dari lobang teratas)
4. Buka penuh kran A, B, dan C dengan memutar roda kran kekiri
5. Tutup saluran dari gasifikasi diesel dengan memutar roda kran D kekiri

PENGOPERASIAN
1. Set Diesel pada putaran 1500 RPM atau 50 Hz
2. Putarlah kran B kearah menutup (putar kanan) secara perlahan-lahan hingga beda tinggi air pada pipa E menunjuk 2 slip (± 5 cm)
3. Nyalakan sekam dalam tungku merata dengan kain bekas yang telah dibasahi dengan minyak solar.
4. Setelah nyala tekan hampir merata keseluruh permukaan, tambahkan sekam diatasnya setebal ± 5 cm merata dengan jalan membuka pintu hopper F dan  menutupnya kembali
5. Tunggu hingga nyala sekam timbul dipermukaan, kemudian penuhi tungku dengan sekam dengan membuka pintu F penuh.
6. Masukkan gas ke Diesel

Filsafat Barat dan Filsafat Timur


Filsafat Barat adalah sebutan yang digunakan untuk pemikiran-pemikiran filsafat dalam dunia Barat atau Occidental. Pada umumnya filsafat terdiri dari dua garis besar, yaitu Filsafat Barat dan Filsafat Timur. Filsafat Barat berbeda dengan Filsafat Timur atau Oriental.[1] Permulaan dari sebutan Filsafat Barat ini dari keinginan untuk mengarah kepada pemikiran atau falsafah peradaban Barat.[1] Masa awalnya dimulai dengan filsafat Yunani di Yunani Kuno.[1] Pada masa ini sebagian besar Bumi sudah dicakup, termasuk Amerika Utara dan Australia.[1] Penentuan wilayah yang menjadi bagian dalam menentukan aliran mana sebuah pemikiran atau falsafah itu lahir menimbulkan perdebatan.[1] Perdebatan terjadi untuk menentukan wilayah seperti [[Afrika Utara[[, sebagian besar Timur Tengah, Rusia, dan lainnya.[1]

Kata filsafat dalam bahasa Indonesia, filosofi dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu: philosophia (φιλοσοφία), yang secara literal bermakna, "kecintaan kepada perkataan" (philein = "mencintai" + sophia = kata mutiara, dalam arti pengetahuan). Dalam arti kontemporer, Filosofi Barat merujuk pada dua tradisi utama filsafat kontemporer: filsafat analitik dan filsafat kontinental.
          Filsafat Timur merupakan sebutan bagi pemikiran-pemikiran filosofis yang berasal dari dunia Timur atau Asia, seperti Filsafat Cina, Filsafat India, Filsafat Jepang, Filsafat Islam, Filsafat Buddhisme, dan sebagainya. Masing-masing jenis filsafat merupakan suatu sistem-sistem pemikiran yang luas dan plural.[1] Misalnya saja, filsafat India dapat terbagi menjadi filsafat Hindu dan filsafat Buddhisme, sedangkan filsafat Cina dapat terbagi menjadi Konfusianisme dan Taoisme.[2] Belum lagi, banyak terjadi pertemuan dan percampuran antara sistem filsafat yang satu dengan yang lain, misalnya Buddhisme berakar dari Hinduisme, namun kemudian menjadi lebih berpengaruh di Cina ketimbang di India.[2] Di sisi lain, filsafat Islam malah lebih banyak bertemu dengan filsafat Barat.[1] Akan tetapi, secara umum dikenal empat jenis filsafat Timur yang terkenal dengan sebutan "Empat Tradisi Besar" yaitu Hinduisme, Buddhisme, Taoisme, dan Konfusianisme.[3]
Filsafat Timur memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan filsafat Barat, yang mana ciri-ciri agama terdapat juga di dalam filsafat Timur, sehingga banyak ahli berdebat mengenai dapat atau tidaknya pemikiran Timur dikatakan sebagai filsafat.[4][2] Di dalam studi post-kolonial bahkan ditemukan bahwa filsafat Timur dianggap lebih rendah ketimbang sistem pemikiran Barat karena tidak memenuhi kriteria filsafat menurut filsafat Barat, misalnya karena dianggap memiliki unsur keagamaan atau mistik.[5] Akan tetapi, sekalipun di antara filsafat Timur dan filsafat Barat terdapat perbedaan-perbedaan, namun tidak dapat dinilai mana yang lebih baik, sebab masing-masing memiliki keunikannya sendiri.[2][6] Selain itu, keduanya diharapkan dapat saling melengkapi khazanah filsafat secara luas.[2]

Keberatan-Keberatan

Banyak ahli tidak melihat pemikiran Timur sebagai filsafat melainkan sebagai agama, karena dianggap tidak rasional, tidak sistematis dan tidak kritis.[2] Kriteria radikal (berpikir secara mendalam), sistematis, dan kritis berasal dari filsafat Barat.[2] Selain itu, pemikiran Timur seringkali diterima begitu saja oleh para penganutnya tanpa suatu kajian kritis; mereka hanya menafsirkan, berupaya memahami, dan kemudian mengamalkannya.[2] Akan tetapi, sebenarnya hal itu tidak bisa menjadi kriteria untuk menentukan pemikiran Timur digolongkan sebagai filsafat atau tidak, sebab seringkali kategorisasi 'filsafat' dan bukan 'filsafat' ditentukan oleh 'Barat' yang memaksakan kriteria-kriterianya terhadap 'Timur'.[2] Pemikiran-pemikiran Timur banyak yang memiliki kedalaman, bersifat analitis, dan kritis, bahkan melebihi pemikiran Barat, misalnya seperti Konfusius, Lao Tzu, dan Siddharta Gautama.[2]

[sunting] Pemikiran Timur memenuhi Definisi Filsafat

Definisi menurut asal kata filsafat adalah cinta kepada kebenaran.[2] Dilihat dari definisi filsafat, sebenarnya pemikiran Timur dapat dikategorikan sebagai filsafat, sejauh filsafat Timur merupakan usaha manusia untuk memperoleh kebenaran, yang didasarkan pada rasa cinta akan kebenaran itu sendiri.[2] Pengetahuan akan kebenaran selalu berkaitan dengan kebijaksanaan dan mengandung dua unsur, yakni pengetahuan akan kebaikan tertinggu dan tindakan untuk mencapai kebaikan tertinggi.[2] Pengetahuan dan tindakan haruslah hadir di dalam diri seorang yang bijaksana.[2] Kedua hal ini ada di dalam pemikiran sejumlah pemikir Timur seperti Lao Tzu, Konfusius, Siddharta Gautama, para filsuf Hindu, dan para filsuf Islam, sehingga pemikiran mereka dapat disebut filsafat Timur.[2]

[sunting] Pemikiran Timur memenuhi Kriteria Filsafat

Selain melalui definisi, filsafat Timur juga dapat memenuhi kriteria-kriteria sebuah filsafat seperti yang lazim menjadi kriteria filsafat Barat, yakni kritis, sistematis, dan radikal[2] Tentu saja ada perbedaan cara dengan yang dipahami oleh filsafat Barat.[2] Aspek kritis dapat dipenuhi bila pemikiran-pemikiran yang telah ada diolah secara kritis dan terbuka terhadap modifikasi.[2] Pengolahan dilakukan melalui dialog, diskusi, adu argumentasi, dan kesiapan untuk membuka diri terhadap pemikiran baru.[2] Aspek sistematis sebenarnya telah ada di dalam pemikiran-pemikiran Timur, dan dapat berbeda-beda antara satu pemikiran dengan pemikiran lainnya.[2] Misalnya filsafat Cina didasarkan pada konstruksi kronologis, mulai dari penciptaan alam hingga meninggalnya manusia.[2] Di sini, yang penting terdapat alur yang runut dalam setiap sistem pemikiran, ada masalah yang jelas, ada proses pengolahan informasi sebagai upaya penyelesaian masalah, dan ada solusi bagi masalah tersebut.[2] Mengenai sifat radikal dalam arti mendalami obyeknya, hal itu juga telah lama berakar pada pemikiran Timur.[2] Siddharta Gautama, misalnya, mencoba menggali hakikat hidup sampai sedalam-dalamnya, melakukan pembaruan terhadap sistem India yang sudah ada, dan membentuk sistem baru yang dikenal sebagai Buddhisme.[2]

[sunting] Perbedaan dengan Filsafat Barat

Filsafat Barat dan Filsafat Timur tampak amat berbeda sebab berkembang di dalam budaya yang amat berbeda, dan sepanjang sejarah tidak terlalu banyak pertemuan di antara keduanya, kecuali di dalam filsafat Islam.[1] Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada persamaan di antara keduanya.[1]

[sunting] Pengetahuan

Filsafat Barat sejak masa Yunani telah menekankan akal budi dan pemikiran yang rasional sebagai pusat kodrat manusia.[6] Filsafat Timur lebih menekankan hati daripada akal budi, sebab hati dipahami sebagai instrumen yang mempersatukan akal budi dan intuisi, serta intelegensi dan perasaan.[6] Tujuan utama berfilsafat adalah menjadi bijaksana dan menghayati kehidupan, dan untuk itu pengetahuan harus disertai dengan moralitas.[6]

[sunting] Sikap Terhadap Alam

Filsafat Barat menjadikan manusia sebagai subyek dan alam sebagai obyek sehingga menghasilkan eksploitasi berlebihan atas alam.[6] Sementara itu, filsafat Timur menjadikan harmoni antara manusia dengan alam sebagai kunci.[6] Manusia berasal alam namun sekaligus menyadari keunikannya di tengah alam.[6]

[sunting] Cita-cita Hidup

Jikalau filsafat Barat menganggap mengisi hidup dengan bekerja dan bersikap aktif sebagai kebaikan tertinggi, cita-cita filsafat Timur adalah harmoni, ketenangan, dan kedamaian hati.[6] Kehidupan hendaknya dijalani dengan sederhana, tenang, dan menyelaraskan diri dengan lingkungan.[6]

[sunting] Status Manusia

Filsafat Barat amat menekankan status manusia sebagai individu dengan segala kebebasan yang ia miliki, dan masyarakat tidak bisa menghilangkan status seorang manusia dengan kebebasannya.[6] Filsafat Timur menekankan martabat manusia tetapi dengan penekanan yang berbeda, sehingga manusia ada bukan untuk dirinya melainkan ada di dalam solidaritas dengan sesamanya.[6]

Filsafat islam


Menurut Mustofa Abdur Razik pemakaian kata filsafat di kalangan umat Islam adalah kata hikmah. Sehingga kata hakim ditempatkan pada kata failusuf atau hukum Al-Islam (hakim-hakim Islam) sama dengan falasifatul Islam (failasuf-failasuf Islam). Hal ini dikuatkan oleh Dr. Faud Al-Ahwani, bahwa kebanyakan pengaran-pengarang Arab menempatkan kalimat hikmah di tempat kalimat filsafat, dan menempatkan kalimat hakim di tempat kalimat failusuf atau sebaliknya. Namun demikian, mereka mengatakan bahwa sebenarnya kata hikmah itu berada di atas kata filsafat.

Al-Farabi berkata: Failusuf adalah orang yang menjadikan seluruh kesungguhan dari kehidupannya dan seluruh maksud dari umurnya mencari hikmah yaitu mema'rifati Allah yang mengandung pengertian mema'rifati kebaikan.

Ibnu Sina mengatakan, hikmah adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan dapat menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut kadar kemampuan manusia.

Kemudian Ahli tafsir Muhammad Abduh mengatakan bahwa hikmah adalah ilmu yang berhubungan dengan rahasia-rahasia, yang kokoh/rapi, dan bermanfaat dalam menggerakkan amal pekerjaan.

Sementara itu ada yang berpendapat bahwa asal makna hikmah adalah tali kendali untuk kuda dalam mengekang kenakalannya. Dari sini makna diambillah kata hikmah dalam arti pengetahuan atau kebijaksanaan karena hikmah ini menghalang-halangi dari orang yang mempunyai perbuatan rendah. Kemudian hikmah diartikan perkara yang tinggi yang dapat dicapai oleh manusia dengan melalui alat-alatnya yang tertentu yaitu akal dan metode-metode berpikirnya.

Apabila melihat ayat-ayat Al-Qur’an, maka ada beberapa arti yang dikandung dalam
  • kata hikmah itu, antara lain adalah:
    Untuk memperhatikan keadaan dengan seksama untuk memahami rahasia syariat dan maksud-maksudnya.




  • Kenabian




  • Dengan demikian hikmah yang diidentikkan dengan filsafat adalah ilmu yang membahas tentang hakikat sesuatu, baik yang bersifat teoritis (etika, estetika maupun metafisika) atau yang bersifat praktis yakni pengetahuan yang harus diwujudkan dengan amal baik.

    Sampailah kita pada pengertian Filsafat Islam yang merupakan gabungan dari filsafat dan Islam. Menurut Mustofa Abdur Razik, Filsafat Islam adalah filsafat yang tumbuh di negeri Islam dan di bawah naungan negara Islam, tanpa memandang agama dan bahasa-bahasa pemiliknya. Pengertian ini diperkuat oleh Prof. Tara Chand, bahwa orang-orang Nasrani dan Yahudi yang telah menulis kitab-kitab filsafat yang bersifat kritis atau terpengaruh oleh Islam sebaiknya dimasukkan ke dalam Filsafat Islam.

    Dr. Ibrahim Madzkur mengatakan: Filsafat Arab bukanlah berarti bahwa ia adalah produk suatu ras atau umat. Meskipun demikian saya mengutamakan menamakannya filsafat Islam, karena Islam bukan akidah saja, tetapi juga sebagai peradaban. Setiap peradaban mempunyai kehidupannya sendiri dalam aspek moral, material, intelektual dan emosional. Dengan demikian, Filsafat Islam mencakup seluruh studi filosofis yang ditulis di bumi Islam, apakah ia hasil karya orang-orang Islam atau orang-orang Nasrani ataupun orang-orang Yahudi (Fuad Al-Ahwani, Hal. 15).

    Drs. Sidi Gazalba memberikan gambaran sebagai berikut: Bahwa Tuhan memberikan akal kepada manusia itu menurunkan nakal (wahyu/sunnah) untuk dia. Dengan akal itu ia membentuk pengetahuan. Apabila pengetahuan manusia itu digerakkan oleh nakal, menjadilah ia filsafat Islam. Wahyu dan Sunnah (terutama mengenai yang ghaib) yang tidak mungkin dibuktikan kebenarannya dengan riset, filsafat Islamlah yang memberikan keterangan, ulasan dan tafsiran sehingga kebenarannya terbuktikan dengan pemikiran budi yang bersistem, radikal dan umum (Drs. Sidi Gazalba, hal. 31).

    Dengan uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa filsafat Islam adalah suatu ilmu yang dicelup ajaran Islam dalam membahas hakikat kebenaran segala sesuatu.

    Banyak di kalangan para ahli berbeda dalam menanamkan filsafat Islam. Apakah ia merupakan filsafat Islam atau filsafat Arab atau ada nama lain dari kedua istilah itu.

    Prof. Mu'in, menyatakan apabila filsafat itu disebut dengan Filsafat Arab, berarti mengeluarkan orang Iran, orang Afghanistan, orang Pakistan, dan orang India. Oleh karena itu memilih dengan Filsafat Islam. Demikian pula orientalis Perancis Courbin, seorang Islamolog dan kebudayaan Iran, membela dengan Filsafat Islam. Sebagaimana dikatakannya. Jika kita mengambil nama Filsafat Arab, pengertiannya sempit sekali bahkan keliru.

    Berbeda dengan As-Sahrawardi Ar-Razi, beliau lebih suka memilih pendapat yang menamakannya Filsafat di dunia Islam, adapun Mauric de Wild, Emik Brehier dan Lutfi As Sayid menyebutkan dengan Filsafat Arab. Pada umumnya pendapat yang menyebutkan Filsafat Arab beralasan bahwa filsafat itu ditulis dalam bahasa Arab, atau ia diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan menambah unsur-unsur baru dalam bahasa Arab.

    Sebenarnya perbedaan istilah tersebut hanya perbedaan nama saja, sebab bagaimanapun juga hidup dan suburnya pemikiran filsafat tersebut adalah di bawah naungan Islam dan kebanyakan ditulis dalam bahasa Arab. Kalau yang dimaksud dengan Filsafat Arab ialah bahwa filsafat tersebut adalah hasil orang Arab semata-mata, maka tidak benar. Sebab kenyataan menunjukkan bahwa Islah telah mempersatukan berbagai-bagai umat, dan kesemuanya telah ikut serta dalam memberikan sumbangannya dalam filsafat tersebut. Sebaliknya kalau yang dimaksud dengan filsafat Islam adalah hasil pemikiran kaum muslimin semata-mata, juga berlawanan dengan sejarah, karena mereka pertama-tama berguru pada aliran Nestorius dan Yacobias dari golongan Masehi, Yahudi dan penganut agama Shabi’ah, dan kegiatan mereka dalam berilmu dan filsafat selalu berhubungan dengan orang-orang Masehi dan Yahudi yang ada pada masanya.

    Namun pemikiran-pemikiran filsafat pada kaum muslimin lebih tepat disebut filsafat Islam, mengingat bahwa Islam bukan saja sekedar agama, tetapi juga peradaban. Pemikiran filsafat ini sudah barang tentu berpengaruh oleh peradaban Islam tersebut, meskipun pemkiran itu banyak sumbernya dan berbeda-beda jenis orangnya. Corak pemikiran tersebut adalah Islam, baik tentang problem-problemnya, motif pembinaannya maupun tujuannya, karena Islam telah memadu dan menampung aneka peradaban serta pemikiran dalam satu kesatuan. Apabila hal ini ditunjang dengan pemakaian buku-buku yang berasal dari filosuf Islam seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, ataupun Al-Farabi.

    Objek Filsafat Islam


    Telah disebutkan bahwa objek filsafat adalah menelaah hakikat tentang Tuhan, tentang manusia dan tentang segala realitas yang nampak di hadapan manusia. Ada beberapa persoalan yang biasa dikedepankan dalam mencari objek filsafat meskipun akhirnya tidak akan lepas dari ketiga hal itu, yaitu:
  • Dari apakah benda-benda dapat berubah menjadi lainnya, seperti perubahan oksigen dan hidrogen menjadi air?




  • Apakah jaman itu yang menjadi ukuran gerakan dan ukuran wujud semua perkara?




  • Apakah bedanya makhluk hidup dengan makhluk yang tidak hidup?




  • Apakah ciri-ciri khas makhluk hidup itu?




  • Apa jiwa itu? Jika jiwa itu ada, apakah jiwa manusia itu abadi atau musnah?




  • Dan masih ada lagi pertanyaan-pertanyaan lain.





  • Persoalan-persoalan tersebut membentuk ilmu fisika dan dari sini kita meningkat kepada ilmu yang lebih umum ialah ilmu metafisika, yang membahas tentang wujud pada umumnya, tentang sebab wujud, tentang sifat zat yang mengadakan. Dari sini kita bisa menjawab pertanyaan: Apakah alam semesta ini wujud dengan sendirinya ataukah ia mempunyai sebab yang tidak nampak?

    Kemudian kita dapat membuat obyek pembahasa lagi, yaitu pengetahuan/pengenalan itu sendiri, cara-cara dan syarat-syarat kebenaran atau salahnya, dan dari sini maka keluarlah ilmu logika (ilmu mantiq) yang tidak ada kemiripannya dengan ilmu-ilmu positif. Kemudian kita melihat kepada akhlak dan apa yang seharusnya diperbuat oleh perorangan, keluarga dan masyarakat, yang berbeda dengan ilmu. Sosiologi lebih menekankan kepada pengertian tentang gejala-gejala kemasyarakatan dan hubungannya, tanpa meneliti apa yang seharusnya terjadi.

    Dari uraian ini, maka filsafat sebagai ilmu yang mengungkap tentang wujud-wujud melalui sebab-sebab yang jauh, yakni pengetahuan yang yakin yang sampai kepada munculnya suatu sebab. Ilmu terhadap wujud-wujud itu adalah bersifat keseluruhan, bukan terperinci, karena pengetahuan secara terperinci menjadi lapangan ilmu-ilmu khusus. Oleh karena sifatnya keseluruhan, maka filsafat hanya membicarakan benda pada umumnya atau kehidupan pada umumnya.

    Dengan demikian filsafat mencakup seluruh benda dan semua yang hidup yakni pengetahuan terhadap sebab-sebab yang jauh yang tidak perlu lagi dicari sesudahnya. Filsafat berusaha untuk menafsirkan hidup itu sendiri yang menjadi sebab pokok bagi partikel-partikel itu beserta fungsi-fungsinya. Cakupan filsafat Islam tidak jauh berbeda dari objek filsafat ini. Hanya dalam proses pencarian itu Filsafat Islam telah diwarnai oleh nilai-nilai yang Islami. Kebebasan pola pikirannya pun digantungkan nilai etis yakni sebuah ketergantungan yang didasarkan pada kebenaran ajaran ialah Islam.

    Hubungan Filsafat Islam Dengan Filsafat Yunani


    Proses sejarah masa lalu, tidak dapat dielakkan begitu saja bahwa pemikiran filsafat Islam terpengaruh oleh filsafat Yunani. Para filosuf Islam banyak mengambil pemikiran Aristoteles dan mereka banyak tertarik terhadap pemikiran-pemikiran Platinus. Sehingga banyak teori-teori filosuf Yunani diambil oleh filsuf Islam.

    Demikian keadaan orang yang dapat kemudian. Kedatangan para filosuf Islam yang terpengaruh oleh orang-orang sebelumnya, dan berguru kepada filsuf Yunani. Bahkan kita yang hidup pada abad ke-20 ini, banyak yang berhutang budi kepada orang-orang Yunani dan Romawi. Akan tetap berguru tidak berarti mengekor dan mengutip, sehingga dapat dikatakan bahwa filsafat Islam itu hanya kutipan semata-mata dari Aristoteles, sebagaimana yang dikatakan oleh Renan, karena filsafat Islam telah mampu menampung dan mempertemukan berbagai aliran pikiran. Kalau filsafat Yunani merupakan salah satu sumbernya, maka tidak aneh kalau kebudayaan India dan Iran juga menjadi sumbernya. Pertukaran dan perpindahan suatu pikiran bukan selalu dikatakan utang budi. Suatu persoalan dan hasilnya dapat mempunyai bermacam-macam corak. Seorang dapat mengemukakan persoalan yang pernah dikemukakan oleh orang lain sambil mengemukakan teorinya sendiri. Spinoza, misalnya, meskipun banyak mengutip Descartes, ia mempunyai mahzab sendiri. Ibnu Sina, meskipun menjadi murid setia Aristoteles, ia mempunyai pemikiran yang berbeda-beda.

    Para filsuf Islam pada umumnya hidup dalam lingkungan dan suasana yang berbeda dari apa yang dialami oleh filsuf-filsuf lain. Sehingga pengaruh lingkungan terhadap jalan pikiran mereka tidak bisa dilupakan. Pada akhirnya, tidaklah dapat dipungkiri bahwa dunia Islam berhasil membentuk filsafat yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan keadaan masyarakat Islam itu sendiri.

    Hubungan Filsafat Islam dengan Ilmu-ilmu Islam


    Keunggulan khusus bagi filsafat Islam dalam masalah pembagian cabang-cabangnya adalah mencakup ilmu kedokteran, biologi, kimia, musik ataupun falak yang semuanya menjadi cabang filsafat Islam. Sehingga hal ini menjadi nilai lebih bagi filsafat Islam. Dengan demikian filsafat Islam secara khusus memisahkan diri sebagai ilmu yang mandiri. Walaupun hasil juga ditemukan keidentikan dengan Pemandangan orang Yunani (Aristoteles) dalam masalah teori tentang pembagian filsafat oleh filosuf-filosuf Islam.

    Filsafat memasuki lapangan-lapangan ilmu ke-Islaman dan mempengaruhi pembatas-pembatasnya. Penyelidikan terhadap keilmuan meliputi kegiatan filsafat dalam dunia Islam. Dan yang menjadi perluasan ilmu dengan tidak membatasi diri dari hasil-hasil karya filosuf Islam saja, tetapi dengan memperluas pembahasannya. Hasil ini meliputi ilmu kalam, tasawuf, ushul fiqh dan tarikh tasyri’.

    Para ulama Islam memikirkan sesuatu dengan jalan filsafat ada yang lebih berani dan lebih bebas daripada pemikiran-pemikiran mereka yang biasa dikenal dengan nama filosuf-filosuf Islam. Di mana perlu diketahui bahwa pembahasan ilmu kalam dan tasawuf banyak terdapat pemikiran dan teori-teori yang tidak kalah teliti daripada filosuf-filosuf Islam.

    Pemikiran Islam mempunyai ciri khas tersendiri dibanding dengan filsafat Aristoteles, seperti halnya pemikiran Islam pada ilmu kalam dan tasawuf. Demikian pula pada pokok-pokok hukum Islam (tasyri’) dan Ushul Fiqh juga terdapat beberapa uraian yang logis dan sistematis dan mengandung segi-segi kefilsafatan. Syekh Mustafa Abdur Raziq adalah orang yang pertama mengusulkan ilmu Fiqh menjadi bagian dari filsafat. Berikut ini ada beberapa hubungan filsafat Islam dengan Ilmu Tasawuf, Ilmu Fiqh, dan Ilmu Pengetahuan:

    Filsafat Islam dengan Ilmu Kalam
    Problem yang ada terhadap filsafat Islam, apakah identik dengan Ilmu Kalam? Ataukah sebagai ilmu yang berdiri sendiri? Apakah ilmu kalam itu sebagai cabang dari filsafat?
    Ada beberapa pendapat ahli yang mencoba menjawab pertanyaan di atas antara lain:
  • Dr. Fuad Al-Ahwani di dalam bukunya Filsafat Islam tidak setuju kalau filsafat sama dengan ilmu kalam. Dengan alasan-alasan sebagai berikut:




  • Karena ilmu kalam dasarnya adalah keagamaan atau ilmu agama. Sedangkan filsafat merupakan pembuktian intelektual. Obyek pembahasannya bagi ilmu kalam berdasar pada Allah SWT. dan sifat-sifat-Nya serta hubungan-Nya dengan alam dan manusia yang berada di bahwa syariat-Nya. Objek filsafat adalah alam dan manusia serta pemikiran tentang prinsip wujud dan sebab-sebabnya. Seperti filosuf Aristoteles yang dapat membuktikan tentang sebab pertama yaitu Allah. Tetapi ada juga yang mengingkari adanya wujud Allah SWT. sebagaimana aliran materialisme.

    Ilmu kalam adalah suatu ilmu Islam asli yang menurut pendapat paling kuat, bahwa ia lahir dari diskusi-diskusi sekitar Al-Qur’an yaitu Kalam Allah, apakah ia Qadim atau makhluk. Perbedaan pendapat terjadi antra Kaum Mu’tazilah, pengikut Ahmad bin Hambal dan pengikut-pengikut Asy’ari. Adapun filsafat adalah istilah Yunani yang masuk ke dalam bahasa Arab sebagai penegasan Al-Farabi bahwa nama filsafat itu berasal dari Yunani dan masuk ke dalam bahasa Arab.

    Pada Abad 2 H, telah lahir filsafat Islam, dengan bukti adanya filosuf-filosuf Islam seperti Al-Kindi.

    Di samping itu, di kalangan ahli ilmu kalam sudah ada ahli yang terkenal seperti Al-Annazam, Al-Jubbai, Abul-Huzail Al-‘Allaf. Para ahli ilmu kalam ini tidak ada yang menamakan diri sebagai filosuf. Dan ada pertentangan tajam di antara kedua belah pihak. Sebagaimana Al-Ghazali sebagai pengikut aliran Asy’ariyah yang menulis kitab Tahafutul Falasifah. Namun dari kalangan ahli filsafat, Ibnu Rusyd menjawab terhadap tuduhan itu dengan menulis: Tahafutul Al-Tahafuit (Inkosistensinya kitab Tahafut).

  • Prof. Tara Chana




  • Dia mengemukakan bahwa istilah filsafat Islam adalah untuk arti dari ilmu kalam. Ia lebih lanjut menyatakan bahwa filsafat itu telah lahir dari kebutuhan Islam dan perdebatan keagamaan dan pada dasarnya mementingkan pengukuhan landasan aqidah atau mencarikan dasar filosofisnya, ataupun untuk membangun pemikiran-pemikiran theologi keagamaan.

  • Prof. Fuad Al-Ahwani




  • Ia mengakui, bahwa sekolah pada abad ke-6 H, filsafat telah bercampur dengan ilmu kalam, sampai yang terakhir ini telah menelan filsafat sedemikian rupa dan memasukkannya di dalam kitab-kitabnya. Sehingga kitab-kitab tauhid yang membahas ilmu kalam didahului dengan pendahuluan mengenai logika Aristoteles dengan mengikuti cara para filosuf.

    Filsafat hukum

    Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)

    Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]
    Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." [6] [7]

    Bidang hukum

    Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

    [sunting] Hukum pidana

    Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa pidana bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafheid (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
    Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

    [sunting] Hukum perdata

    Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
    Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
    1. Hukum keluarga
    2. Hukum harta kekayaan
    3. Hukum benda
    4. Hukum Perikatan
    5. Hukum Waris

    [sunting] Hukum acara

    Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
    Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
    Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

    [sunting] Sistem hukum

    Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

    [sunting] Sistem hukum Eropa Kontinental

    Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
    Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

    [sunting] Sistem hukum Anglo-Saxon

    Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
    Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

    [sunting] Sistem hukum adat/kebiasaan

    Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.

    [sunting] Sistem hukum agama

    Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
    .

    [sunting] Hukum Indonesia

    Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

    [sunting] Lihat pula

    [sunting] Catatan kaki

    1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
    2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
    3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
    4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
    5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
    6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
    7. ^ Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
      1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
      2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
      3. patokan (kaidah, ketentuan).
      4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.